Yanuarius Viodeogo JAKARTA — Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 37/2004 sebagai instrumen hukum hasil dari reformasi 1998 menjadi ukuran yang jelas untuk menyelesaikan wanprestasi antara pebisnis yang bersengketa. Pengacara kepailitan dan PKPU Muhammad Ismak mengatakan UU Kepailitan dan PKPU sejauh ini menjadi pilihan bagi pelaku usaha guna mengakhiri wanprestasi antara para…