Skip to content
Menu
Yanuarius Viodeogo
  • Beranda
  • Kepailitan dan PKPU
  • Kekayaan Intelektual
  • Profil/Q&A
  • Ragam
  • Tentang Saya
  • Buku
Yanuarius Viodeogo
June 1, 2020June 3, 2020

Sengketa Merek Olahraga: Dari Adidas hingga Chelsea

Chelsea
Chelsea Football Club 

Yanuarius Viodeogo

Perebutan merek jasa dan dagang untuk mendapatkan keabsahan di arena pengadilan dari ketuk palu hakim adalah hal biasa termasuk sengketa merek berbau nama olahraga di ranah hukum dari Adidas hingga Chelsea.

Dimulai tulisan ini dari Adidas, kala produsen pararel dari Jerman itu meminta perlindungan simbol tiga garis kepada The General Court of the European Union atau pengadilan Uni Eropa karena terdapat perusahaan asal Belgia, Shoe Branding Europe yang menggunakan simbol garis serupa.

Namun, majelis hakim memutuskan pada 29 Juni 2019, gugatan dari Adidas tersebut tidak cukup kuat bukti dan menyatakan simbol tiga garis bukan monopoli Adidas Jerman.

Sementara itu, perebutan merek olahraga melalui jalur pengadilan berlangsung di dalam negeri salah satunya antara Scott USA Limited, produsen olahraga dari Amerika Serikat dengan perusahaan lokal, Andrian Arianto Tenggono.

Scott USA Limited mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2018 lalu. Scott menilai sebagai pemilik sah atas merek berupa kata dan logo tetapi Andrian Arianto Tenggono melakukan pendaftaran atas nama serupa Scott.

Alasan Scott menggugat karena Andrian telah mendaftarkan nama Scott di Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) bahkan Andrian sudah mengantongi sertifikat dengan No. IDM000044156 di kelas 12. Merek itu terdaftar sejak 2 Agustus 2005.

Nasib berbeda dialami dengan Adidas yang kalah di pengadilan tetapi antara Scoot USA Limited dan Andrian Arianto Tenggono tidak ada yang menang dan kalah. Pengadilan menyatakan dalam putusannya terjadi perdamaian antara keduanya pada 28 Mei 2019.

Chelsea Football Club
Merek olahraga lain yang bertarung di pengadilan adalah rebutan merek Chelsea.

Siapa tidak mengenal nama klub sepakbola dari London, Inggris ini. Nama klub yang dimiliki pengusaha Roman Abramovich, berkewarganegaraan Rusia dan Israel itu digugat oleh pengusaha tanah air, bernama Hardiman.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta pusat, Hardiman menggugat Chelsea Football Club Limited. Perusahaan sepakbola yang menangani finansial dan jadwal olahraga klub Chelsea itu digugat dengan nomor perkara No. 58/HKI/Merek/2014/PN JKT.PST, pada 15 Mei 2019.

Hardiman menganggap Chelsea Football Club menggunakan merek serupa yang dia ciptakan. Hardiman menggugat Chelsea Football Club ke pengadilan karena klub bola itu memiliki sertifikat merek terdaftar di DJKI untuk kelas 25 seperti pakaian, alas kaki, tutup kepala dan di kelas lain meliputi kelas 9, 14, 16, 18, 21, 25, dan 28.

Hardiman meminta pengadilan supaya dalam putusannya memerintahkan Direktorat merek dan Indikasi Geografis membatalkan, mencoret dan mencabut merek Chelsea Football Club dari daftar umum merek.

Kuasa hukum Chelsea Football Club, Nabil Baswel mengatakan kliennya telah mendaftarkan merek lebih dari 700 merek terkait Chelsea ke berbagai negara, termasuk Indonesia sejak perusahaan berdiri pada 1905.

Kliennya yang beralamat di Stamford Bridge Grounds Fulham Road SW6 1HS London United Kingdom itu terlebih dahulu mendaftarkan merek di banyak kelas di Indonesia dan keberatan atas gugatan Hardiman.

Dalam sidang putusan pada 4 Desember 2019, hakim memutuskan menolak gugatan Hardiman dala rebutan merek Chelsea dengan Chelseal Football Club.

“Chelsea Football Club Limited pemegang hak eksklusif atas merek Chelsea dan variannya di Indonesia. Siapa tidak mengenal merek Chelsea Football Club Limited?” kata advokat dari kantor hukum Am Badar & Partners kepada saya.

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts

  • Heylaw.Edu Ekosistem Pendidikan Advokat Singkat Berbasis 4.0
    November 24, 2020
  • David Tobing, 129 dan Hak Konsumen
    September 14, 2020
  • Buku Perdana
    September 9, 2020
  • Adopsi Energi Terbarukan Dari Sepakbola Jerman dan Prancis
    August 29, 2020
  • Merangkai Kata, Meramu Menu Bersama iCreate.id
    August 28, 2020

Tags

Bensu covid-19 David Tobing ecommerce eksil gereja martinus hak asasi manusia indikasi geografis kartu katolik kekayaan intelektual kepailitan Konsumen Indonesia kopi lada lazada malaysia melbourne merek miky misionaris pailit Paris paroki martinus penebangan ilegal pengacara penumpang pesawat perkebunan petani PKPU restoran sambas samosir sangoo sariwangi Sepeda sertifikat taman nasional teh tekstil transportasi utangpiutang wanprestasi wardah Wim Cycle
©2021 Yanuarius Viodeogo | Powered by WordPress and Superb Themes!