Skip to content
Menu
Yanuarius Viodeogo
  • Beranda
  • Kepailitan dan PKPU
  • Kekayaan Intelektual
  • Profil/Q&A
  • Ragam
  • Tentang Saya
  • Buku
Yanuarius Viodeogo
June 23, 2020June 25, 2020

Merek Bukan Paten dan Paten Bukan Merek

Yanuarius Viodeogo

Ketika saya memposting berita tentang sengketa merek Bensu, tidak sedikit teman yang memberikan komentar dan mengirimkan pesan singkat whatsapp ke saya.

Namun, yang menarik dari komentar mereka, sebagian menganggap merek adalah paten dan paten adalah merek.

Padahal merek dan paten berbeda.

Sekali lagi, merek dan paten merupakan dua pengertian yang tidak mirip sama sekali.

Undang-undang juga memberikan porsi yang berbeda tentang pengertian kedua kata itu. Undang-undang merek dan paten juga terpisah, tidak ada sangkut paut sama sekali.

Undang-undangnya berbeda nomor dan tahun.

Jadi, jika kita hendak mendaftarkan merek, maka keliru saat hendak mendaftarkan merek melalui jalur paten.

Dalam Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merek pada pasal 1 merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau 3 dimensi.

Cakupan dari merek seperti dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sehingga, ketika anda ingin berdagang sudah membuat logo dan nama jangan menjiplak merek milik orang lain.

Merek yang anda ciptakan terdiri dari nama, kata, huruf pendek kata sudah sesuai disebutkan dalam UU apabila bukan temuan teknologi maka bukan paten.

Lain lagi pengertian tentang paten. Ada undang-undang yang memberikan penjelasan tentang paten.

Undang-undang No. 13.2016 tentang Paten pada pasal 1 menyebutkan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian invensi adalah ide inventor penemu pemecahan masalah spesifik atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses teknologi.

Siapa itu inventor?

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang melaksanakan iden yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Nah, di sini menariknya juga yaitu ketika negara memberikan hak ekslusif kepada inventor maka dikenal istilah royalti.

Negara memberikan imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts

  • Heylaw.Edu Ekosistem Pendidikan Advokat Singkat Berbasis 4.0
    November 24, 2020
  • David Tobing, 129 dan Hak Konsumen
    September 14, 2020
  • Buku Perdana
    September 9, 2020
  • Adopsi Energi Terbarukan Dari Sepakbola Jerman dan Prancis
    August 29, 2020
  • Merangkai Kata, Meramu Menu Bersama iCreate.id
    August 28, 2020

Tags

Bensu covid-19 David Tobing ecommerce eksil gereja martinus hak asasi manusia indikasi geografis kartu katolik kekayaan intelektual kepailitan Konsumen Indonesia kopi lada lazada malaysia melbourne merek miky misionaris pailit Paris paroki martinus penebangan ilegal pengacara penumpang pesawat perkebunan petani PKPU restoran sambas samosir sangoo sariwangi Sepeda sertifikat taman nasional teh tekstil transportasi utangpiutang wanprestasi wardah Wim Cycle
©2021 Yanuarius Viodeogo | Powered by WordPress and Superb Themes!